Profil

Sabtu, 25 Februari 2017

Harta Waris Jangan Mengotori Diri dan Ahli Kubur

AHLI WARIS YANG TIDAK PERLU DIWARISI
By. YUDHISTIRA RIA, M.MPd*)
(Pimp.Pusat / Guru Besar Lembaga Dzikir Kasabullah)


KEKISRUHAN antara sesama ahli waris pasca orangtuanya meninggal, bukan soal cerita yang terjadi satu kali, melainkan hampir setiap orangtuanya atau saudara atau fameli yang tidak punya keturunan meninggal dapat dipastikan para “akhli warisnya” saling klim, saling berebut untuk menjadi orang nomor satu yang paling berhak menguasai atas harta-harta yang ditinggalkan almarhum.
Sungguh ini suatu pemandangan yang sangat naif apabila dilakukan oleh manusia yang mengaku dirinya beragama islam, sebab islam tidak pernah mengajari begini, lebih-lebih kejadian itu kerap kali dilakukan di saat bunga yang ditabur di kuburan almarhum belum kering. Memang secara khusus saat yang tepat membagi Harta Warisan tidak ada, kecuali Allah memberi peringatan agar kita tidak membagi Harta Warisan disaat anak-anaknya masih belum cukup umur (QS An Nisa ayat 6). akan tetapi sebagai manusia yang punya budi pekerti alangkah mulianya kalau pembicaraan pembagian atau perebutan? harta warisan itu menunggu jeda minimal usia kematian setelah 40 hari berjalan.
Lalu kapan saat yang paling tepat? Karena ini urusan ibadah maka menyegerakan membagi Harta Warisan sebelum pewaris meninggal itu lebih baik dibanding menunda nunda ibadah, dengan catatan asal anak anaknya sudah cukup dewasa. Dampak positif membagi harta warisan disaat pewaris masih hidup, mampu menjaga kerukunan keluarganya, sebab tidak sedikit kejadian pertumpahan darah dan saling tidak bertegur sapa disebabkan Harta Warisan belum dibagi, akhirnya mereka bercerai berai karena sama sama merasa lebih pantas dan berhak.
Kalau dilihat dari semangatnya para ahli waris di masyarakat memang patut diacungi jempol, tapi sayangnya semangat itu tidak dibarengi dengan konsekwensi yang berbanding arah. Buktinya di saat para almarhum meninggalkan hutang, hampir rata rata ahli warisnya cuci tangan, seakan itu bukan menjadi urusannya apalagi menjadi tanggungjawabnya. Beberapa jurus muslihatpun ditampilkan untuk melepaskan diri dari bidikan sebagai pengampu atas utang-utang almarhum yang ditinggalkan tak ubahnya seni pertunjukan saja, segala upaya ditempuh ada yang menyusun skenario, ada yang bertindak sebagai pemeran utama sampai kepada kelihaian sutradara mengatur action, seperti berdalih masih ada saudara yang lebih berhak dan pantas, masih mencukupi ekonominya sendiri yang kepayakan atau menggunakan senjata pamungkas yaitu tidak mau “cawe-cawe” atau tahu menahu soal utang almarhum karena disaat ada transaksi utang piutang antara almarhum dengan mereka dirinya tidak dilibatkan.
Anehnya mengapa kalau soal warisan harta yang dirinya juga tidak tahu menahu, bagaimana cara memperolehnya kok tidak dipersalahkan? Padahal urusan utang piutang ini menjadi hal terpenting bagi kehidupan almarhum di akhirat “…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” ( Qs. an-Nisâ’ ayat 11 ), Abu Hurairah Ra menyampaikan sabda Rosulullah Muhammad SAAW : “ Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi ”
Sebagai ahli waris yang benar dan bertanggungjawab, semestinya hal utama yang harus direbut adalah bagaimana caranya kita bisa menyelematkan ahli kubur yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa dari kedukacitaan di alam barsyah lantaran masih ada urusan utang piutang yang belum terselesaikan, Bukan sebaliknya, malah kita sibuk sendiri berebut harta warisan untuk mendapat yang terbanyak dari orang-orang yang ternyata saudara kita sendiri, Sudah putus asakah kita dari rakhmat dan hidayah Allah, sehingga kita membentuk menset kalau tidak dapat bagian dari warisan itu berarti dirinya tidak bisa hidup,tidak bisa punya apa-apa dan tidak bisa kaya? Padahal kita masih lincah,sehat dan terampil mengapa tidak mengoptimalkan upaya bekerja yang keras
.
Sungguh memalukan sekali kalau kita mau berpikir jernih, semasa almarhum hidup kerja siang malam,pontang panting banting tulang mengumpulkan harta demi tanggungjawabnya sebagai kepala rumah tangga, sedang kita sebagai calon pewaris disaat itu tidak sedikitpun tertarik untuk membantunya, bahkan ada juga yang merasa malu dan jijik karena orangtuanya mengumpulkan harta dari jualan keliling, jadi pemulung, jadi buruh. Tiba-tiba setelah terkumpul jadi harta warisan yang pantas berupa tanah,sawah,rumah dan mobil setelah sang pengumpul harta meninggal, dengan pongahnya kita mengklaim harta itu sebagai hak miliknya yang harus diperebutkan

Gelagat memperturutkan hawa nafsu ketamakan untuk menguasai semua harta warisan yang ditinggalkan almarhum tentunya sudah terukur dalam pandangan Allah, Sehingga diberinya aturan main dalam Al Quran sebagai pedoman. Dengan begitu berarti kita tidak boleh membuat aturan sendiri sekalipun itu pemilik harta waris,sesepuh dan pemuka agama kalau dasar hukum yang digunakan bersifat subyektifitas seperti faktor kedekatan dan kasihan, dan tidak mengacu kepada objektifitas Al Quran dan Hadits Rosulullah Muhammad SAAW. Ahli waris semacam itu yang tidak perlu kita warisi, kita perlu mensucikan ibadah jangan mengikuti kebiasaan kebiasaan di masyarakat yang berlaku bertahun tahun, kalau ternyata sama sekali tidak mendasar secara syar'inya. Seperti apa rambu rambu pembagian harta warisan berdasar ketetapan Allah, silahkan diperhatikan item demi irem : :
.
1. Harta Waris Anak Yatim
Hak ahli waris anak yatim yang usianya belum cukup dewasa, maka harus diselamatkan dan jangan diserahkan “Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin Kemudian jika menurut pendapatmu kamu mereka telah cerdas (menjaga hartanya) maka serahkanlah kepada mereka hartanya.“...Kemudian apabila kamu menyerahkan hartanya kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (yang menyaksikan penerimaan) mereka dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. An-Nisa ayat 6).

2. Hak Laki-Laki dan Perempuan:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nissa ayat7).

3. Sodekoh Kepada Yang Hadir
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat,anak yatim dan orang miskin maka berikanlah mereka dari harta sekedarnya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa ayat 8).

4. Bagian Waris Untuk Anak dan Orang Tua:
Bagian Anak laki-laki 2x bagian anak perempuan. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembahagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan....(QS. An-Nisa ayat11).

Bagian anak perempuan jika sendiri (tidak ada anak laki-laki) adalah 1/2, Jika jumlah anak perempuan itu 2 atau lebih, mereka bersekutu dalam 2/3. Tetapi jika anak-anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagian mereka ialah 2/3 dari harta yang ditinggalkan. jika anak perempuan itu seorang sahaja, maka bagiannya ialah satu perdua (separuh)...(QS. An-Nisa ayat 11). 

Bagian ortu, jika alm. mempunyai anak, masing-masing= 1/6. Jika alm. tidak mempunyai anak, maka ibu dapat 1/3, sisanya untuk si bapak. Tetapi jika alm. mempunyai min 2 saudara, si ibu hanya dapat 1/6, sisanya untuk bapak. “ dan bagi ibu bapak (si mati), tiap-tiap seorang dari keduanya: Satu perenam dari harta yang ditinggalkan oleh si mati, jika si mati itu mempunyai anak. Tetapi jika si mati tidak mempunyai anak, sedang yang mewarisinya hanyalah kedua ibu bapanya, maka bahagian ibunya ialah satu pertiga. Kalau pula si mati itu mempunyai beberapa orang saudara (adik-beradik), maka bahagian ibunya ialah satu perenam....(QS. An-Nisa ayat 11).


5. Bagian Suami-Isteri dan Saudara se-ibu:
Suami mendapat 1/2 jika si isteri tidak memiliki anak, jika si isteri memiliki anak, bagian suami= 1/4. “Dan bagi kamu satu perdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak maka kamu beroleh satu perempat dari harta yang mereka tinggalkan, ...(QS. An-Nisa ayat 12)
. 
Isteri mendapat 1/4 jika si suami tidak memiliki anak, jika si suami memiliki anak, bagian isteri= 1/8. “ Bagi mereka (isteri-isteri) pula satu perempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi kalau kamu mempunyai anak maka bahagian mereka (isteri-isteri kamu) ialah satu perlapan dari harta yang kamu tinggalkan,....(QS. An-Nisa ayat12).

Jika pewaris adalah kalalah dan mempunyai saudara (seibu), bagian masing-masing= 1/6, jika saudara seibu lebih dari seorang, mereka bersekutu dalam 1/3 (bagian saudara laki=bagian saudara perempuan). “ Dan jika si mati yang diwarisi itu, lelaki atau perempuan, yang tidak meninggalkan anak atau bapa, dan ada meninggalkan seorang saudara lelaki (seibu) atau saudara perempuan (seibu) maka bagi tiap-tiap seorang dari keduanya ialah satu perenam. Kalau pula mereka (saudara-saudara yang seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersekutu pada satu pertiga (dengan mendapat sama banyak lelaki dengan perempuan),...(QS. An-Nisa ayat 12)
.
6. Bagian Pewaris Kalalah
Pewaris yang meninggal tanpa memiliki ayah dan anak disebut kalalah. Maka Harta warisan diarahkan kepada saudara-saudaranya :

1. Apabila seorang saudara perempuan mendapat 1/2:
“ jika seseorang mati yang tidak mempunyai anak dan dia mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu satu perdua dari harta yang ditinggalkan oleh si mati ...(Q.S. An-Nisa ayat 176)
.
2. Apabila saudara perempuan lebih dari 1, mereka berserikat dalam 2/3:
“Kalau pula saudara perempuannya itu dua orang, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta yang di tinggalkan oleh si mati ....(QS. An-Nisa ayat 176).

3. Apabila Seorang saudara laki-laki mewarisi semua jika tidak ada saudara perempuan.:
‘...dia pula (saudara lelaki itu) mewarisi (semua harta) saudara perempuannya, jika saudara perempuannya tidak mempunyai anak...(QS. An-Nisa ayat 176).

4. Apabila saudaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka laki-laki mendapat 2 x bagian perempuan: dan sekiranya mereka (saudara-saudaranya itu) ramai, lelaki dan perempuan, maka bagian seorang lelaki menyamai bahagian dua orang perempuan.(QS. An-Nisa ayat176).
Kalau masih bingung, perhatikan tabel :

Rabu, 22 Februari 2017

Kedai Sufi Kasabullah jilid 22





JANGAN SAMPAI TERJADI 2 PUTARAN
 KALAU TIDAK MAU CELAKA

Oleh : R. YUDHISTIRA RIA, M.MPd 
(Pimpinan Pusat/Guru Besar Lembaga Dzikir Kasabullah)


Kadang walau kita sudah sering mendapat pencerahan bahwa melakukan dua kali putaran itu sebagai jalan yang tidak mendasar, tetapi dalam sudut hati kecil tetap saja memaksakan diri bahwa itu sebagai suatu keputusan yang terbaik dibanding satu kali putaran, dengan dalih banyak orang yang melakukan sehingga sekalipun makruh tetap saja dianggap ingkrah dan syah .

Mad Bullah :
Terkadang di tengah malam buta......kalau aku bertafakkur, suka tertawa sendiri kepada tingkah polah bangsa ini........

Cak Kasab :
Emangnya, sampean merenungkan soal apa mas, kok sampe bikin tertawa sendiri ?

Mad Bullah :
La ya, orang itu kan sudah dipermudah dengan satu kali putaran, kok bisa-bisanya memilih yang ribet dengan dua kali putaran


Cak Kasab :..
Abis mau gimana lagi mas kalau kenyataannya emang gitu......

Mad Bullah
Justru......itu cak yang bikin aku tertawa sendiri

Cak Kasab :
e....ayalah kirain tertawain apa?

Mad Bullah : 
Maunya apa sich kita ini.....? kok sukanya membuat dan memilih jalan yang aneh-aneh padahal seandainya menjalani yang normatif sesuai kaidahnya, toh justru kita lebih diuntungkan sehingga gak buang-buang waktu, tenaga dan biaya


Cak Kasab :
Tetapi mereka lakukan itu kan demi tegaknya hukum dan syahnya pilihan mas

Mad Bullah :
Justru yang aku bahas ini soal hukum dan syahnya pilihan cak, bukan soal apa.......

Cak Kasab :
Ya sudah tahu mas, tetapi kalau kenyataannya pilihan mereka tidak mencapai target kan sesuai aturan yang berlaku perlu putaran kedua

Mad Bullah :
Nah di situ itu kunci jawabannya cak......, karena kita sudah membentuk menset budaya salah dengan adanya sediaan iming-iming putaran kedua, akhirnya kita cenderung berobsesi melakukan putaran pertama dengan ala kadarnya yang penting udah menggugurkan niat sudah selesai, tanpa mempertimbangkan faktor nawaituh yang pasti bahwa pilihan pertama yang kita lakukan ini semata-mata untuk dipertanggungjawabkan sebagai kebaikan dan keselamatan bagi kehidupan kita pada masa yang akan datang. Kenapa mesti kepo, dengan mencadangkan akan dibayar lunas syah dan menyakinkan pada putaran kedua?


Cak Kasab :
Ya tidak begitu juga mas, emangnya sampean bisa menilai hati mereka ya mas? kok begitu detailnya...menganalisa
.
Mad Bullah :
Diakui atau tidak toh kenyataannya emang gitu cak, buat apa ada putaran kedua kalau tidak mendasar

Cak Kasab :
Justru apa yang mereka lakukan itu dasarnya jelas mas, kalau hasil perhitungan dari KPUD kurang dari 50 plus satu maka wajib hukumnya diadakan putaran kedua, hehehe ngomong ngomong sampean dulu nilai pe em pe nya dapat berapa mas, kok oon banget?


Mad Bullah :
Ha....ha....ha.....
Cak Kasab :
Lho kok malah balik tertawa, emangnya ada yang lucu, ta mas?

Mad Bullah :
Ha ha ha gimana aku gak tertawa cak? sampean ke timur aku ke barat....gak nyambung, tauk


Cak Kasab :
Maksudnya....?

Mad Bullah :
Siapa juga yang ngebahas pilkada?

Cak Kasab :
Lho gimana mas? kirain sampean mulai tadi ngebahas soal pilkada DKI yang tidak mencapai suara signifikan sehingga paslon Ahok dan Anies perlu diadakan putaran kedua


Mad Bullah :
Ooo wualah sampean itu cak...cak..., masa potongan kayak aku ini pantas ngebahas politik?

Cak Kasab :
Ya pantas ajalah mas......, sekarang itu mas udah zamannya dari petani hingga menteri kan faseh-faseh ngebahas soal gonjang-ganjing politik, sampe aku bingung sendiri mana yang politikus dan mana yang berpolitik...lagian sampean juga sich mas, tadi langsung ngebahas putaran kedua, sampean kan tahu sendiri kalau kita sebagai bangsa Indonesia hampir tiap saatnya selalu dipaksa memikirkan carut marutnya politik sampe lupa benah-benah ekonomi dan memikirkan membengkaknya angka pengangguran, jadi begitu sampean ngomong putaran kedua langsung filingku ke pilkada....busyet...busyet


Mad Bullah :
Makanya lain kali kalau ada orang lagi bicara sampean dengerin dengan seksama jangan suka potong sana potong sini baru kalau gak jelas tanya substansinya, biar alam ini tentram jadinya


Cak Kasab :
Ok....oke pak ustat, pak kyai,pak mursid, guruku yang tercinta..... sampean mo ngebahas soal apa mas?


Mad Bullah : 
Itu lho cak, soal sholat sunnah Witir..kan sampe sekarang masih menjadi perdebatan bathin yang tidak terselesaikan, boleh tidaknya melakukan putaran ke dua


Cak Kasab :
La itu bangus mas, kita sebaiknya ngebahas kehidupan di akhirat saja agar nantinya kita tidak merugi pada putaran kedua, masa udah di dunia hidupnya gak bahagia ntar diakhiratnya juga gak bahagia.... jadi manusia celaka macam apa ki ini?


Mad Bullah :
Sebenarnya saudara-saudara yang memilih melakukan sholat witir 2 dalam semalam itu tidak mendasar, sebab sholat witir itu dimaksudkan sebagai penutup qiyamul lail, masa ada acara penutupan dua kali? Yang pasti kalau kita mengacu kepada hadits shoheh dan pendapat ulama salaf sholat witir itu cukup dilakukan satu kali, 
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Dari Thalq bin Ali, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam semalam.’” (Hr. Ahmad )

Dengan begitu apabila kita masih menganggap melakukan sholat witir 2 kali putaran itu sebagai keputusan terbaik kan justru jatuh pada pilihan celaka karena ibadah yang kita lakukan itu tidak disyariatkan dan setiap ibadah kepada Allah wajib hukumnya melaksanakan sesuai dengan syariat dan ketetapanNya saja, selebihnya kalau tidak haram ya makruh, pendukung lainnya yang tidak mensyariatkan sholat witir 2 kali, hadits Rosulullah Muhammad SAAW
لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hr. Ahmad: 15704, Abu Daud: 1227, Nasa’i: 1661, dan Tirmidzi: 432; dinilai shahih oeh Ibnu Hibban)
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malammu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Cak Kasab :
Lalu bagaimana dengan sabda Rosulullah Muhammad SAAW yang menerangkan begini,
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ
“Barangsiapa merasa khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, hendaklah dia mengerjakan shalat witir pada awal malam (sebelum tidur). Serta, barangsiapa mampu bangun pada akhir malam, hendaklah ia berwitir pada akhir malam.” (Hr. Muslim)
Itu artinya kan boleh mas, kita mengerjakan sholat witir 2 kali putaran?


Mad Bullah : 
Ya boleh, tapi hadits itu kan tidak bermakna keduanya harus dikerjakan, melainkan keduanya syah hukumnya dikerjakan apabila kita terkondisi pada pilihan yang ditawarkan dan kita sedang berada di dalamnya, maksudnya kalau kita kawatir tertidur silahkan sholat witir sebelum tidur atau kalau kita yakin bisa bangun tengah malam misalnya menggunakan alarm atau berpesan kepada keluarga untuk dibangunkan maka silahkan lakukan sholat witir saat terbangun.


Cak Kasab :
Lalu bagaimana mas, kalau saat memasuki bulan ramadhan kan biasanya imam sholat tarawih imamnya memimpin sholat witir juga sedang kita punya istiqomah sholatul lail?


Mad Bullah : 
Nah itulah ciri-ciri untuk membedakan produk ibadah dari siapakah ibadah itu disyariatkan, kalau dari Allah SWT biasanya tidak ada perdebatan sedikitpun, tetapi kalau syariat itu produknya manusia yang tidak takdim kepada Rosulullah Muhammad SAAW pasti akan menjadi perdebatan berkepanjangan dan memperlebar jurang hilafiyah....

Minggu, 05 Februari 2017

Kedai Sufi Kasabullah Jilid 21


ALLAH YANG MENYURUH MENYADAP

Oleh : R. YUDHISTIRA RIA, M.MPd

(Pimpinan Pusat/Guru Besar Lembaga Dzikir Kasabullah)

Negeri ini memang pantas disebut negeri katulistiwa, bagaimana tidak hampir dalam setiap harinya hati rakyatnya selalu dilewati hawa panas, kalau tidak karena issu sara ya issu  politik yang membuat suasana kampung kita menjadi sangat gerah.  

Cak Kasab :
Penyadapan?.....kasus apalagi itu mas, kok bikin bulu kuduk merinding, satu belum selesai udah muncul masalah yang lain...

Mad Bullah :
Ya maklumi aja cak, namanya saja negara berkembang....

Cak Kasab :
ooo... jadi yang dimaksud negara berkembang kayak gitu ya..mas?.
Mad Bullah :
abis mo ditafsir kayak apa lagi cak, membangun yang kagak.....tambah maju ya gak... yang terus bekembang kan cuman soal hujat menghujat dan kisruhnya doang...
Cak Kasab :..
Waduh...kalau kayak gitu maksudnya, karuan  jadi negara terbelakang, aja mas......gak pakai ribut...gak pakai kisruh
Mad Bullah
Ya gak gitu juga kale.......buktinya dikasi posisi negara berkembang aja, kita berlaga sebagai negara terbelakang, apalagi dikasi posisi sebagai negara terbelakang.....bisa bisa jadi negara jahiliyah.
 Cak Kasab :
Kalau begitu yang salah itu siapa mas?

Mad Bullah :                                                                                                                     
Yang salah? Ya sampean itu cak......mo nunjuk capa lagi

Cak Kasab :
Lho kok malah aku lagi, yang disalain mas, kan yang nyadap dia bukan aku.....

Mad Bullah :
Justru itu.......coba sampean  renungkan kalau dilihat dari hukum sebab akibat bener kan, kasus itu sebenarnya terjadi bukan hanya  faktor akibat melainkan sebab. kan gara-gara sampean juga dia jadi pemimpin bersituasi kayak gine ne,  ingat lo ya? Ini negara demokrasi......jadi pemimpin kita itu cerminan dari kita juga. Mereka terpilih karena ada  kita yang memilih, berarti selera pimpinan kita ya selera kita juga dong, makanya sekarang sampean jangan  sok jadi jagoan nyalain pimpinan kita, biar situasi kampung ini gak tambah runyam dan memanas dengan komen-komen sampean..

Cak Kasab :
Ya gak bisa dong....mereka aja yang sukanya besar-besarin masalah, masa cuman menyadap jadi ribut kayak abis tsunami aja, kayaknya kita biasa tuh nguping sana, nguping sini gak ada yang masalain.
 
Mad Bullah :
Masyalahnya  yang sampean kuping itu cerita baiknya, jadi mereka malah bangga, bahkan sampean bisa-bisa diberi hadiah dan menjadi salah satu pahlawannya

Cak Kasab :

O intinya, yang dimasalain itu  bukan soal sadap menyadapnya ya mas, melainkan karena yang disadap itu cerita buruknya.....oo wualah mas mas.

Mad Bullah :
Ya gak tahulah, masa aku pelakunya kok minta jawabannya ke aku....tanya mereka dong. Kalau aku sich tahunya sebatas cyber crime berdasar UU Telekomunikasi dan UU ITE pasal 40 dalam UU Telekomunikasi yang  menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Cak Kasab :
Ooo gitu ya mas, berarti aku nguping sana nguping sini kan gak dimasalain ma aparat penegak hukum, soalnya aku gak ngupingnya gak pakai alat komunikasi, pantesan aku bebas berkeliaran tanpa ada yang ngributen. Padahal aku itu demen banget lo mas ma yang namanya sadap menyadap utamanya soal rahasia usahaku jualan krupuk ma pesaing krupuk lainnya...kalau gak ngebaca kelemahan pesaing mana bisa usahaku maju kayak gine mas...

Mad Bullah :
Emang sich sampean sampe saat ini aman, belum ada yang ngributin dan selalu lepas dari jerat hukum UU Telkom dan ITE yang sanksinya bisa puluhan tahun itu dipenjara, tetapi sampean jangan seneng dulu cak......sebab Allah SWT nanti yang bakal buat sampean jadi ribet

Cak Kasab :
Lho..lho apa hubungannya dengan Allah  mas, kok aku jadi merinding?


Mad Bullah :
Begine cak soal hobby sampean yang suka sadap menyadap, kuping menguping,memata-matai,mencari-cari kesalahan orang.  jauh sebelum UU Telkom dan ITE ada Allah beserta Rosulullah Muhammad SAAW sudah melarangnya. cuma kitanya saja yang mengabaikan karena sanksinya tidak tampak langsung, melainkan nanti di akhirat “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang…..” (Qs. Al-Hujurat: 12) sedang sabda Rosullah Muhammad SAAW yang diriwayatkan Al Bukhori (no. 6064) dan Muslim (no. 2563) menyebutkan “Waspadalah kalian terhadap prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah paling dustanya pembicaraan. Janganlah kalian saling menguping! Janganlah kalian saling memata-matai! Jangalah kalian saling berlomba-lomba (dalam masalah dunia)!”

Cak Kasab :
Berarti hobyku itu terlarang  dan beresiko dosa ya mas, aduh...gimana ya mas padahal aku suka banget.....

Mad Bullah :
Ya kalau sampean demen banget ma hobbymu dan gak bisa ditinggal, gampang mas asal sampean tahu caranya

Cak Kasab :
Gimana caranya mas?

Mad Bullah :
Jadi saja malaikat Rokib atau malaikat Atid, entar sampean cak pasti Allah perintahkan untuk menyadap

Cak Kasab :
???

#kedaisufikasabullah #kedaisufi #makrifat #lembagadzikirkasabullah