Profil

Jumat, 05 Agustus 2016

Pesta belum berakhir

FREDDY BUDIMAN VS FRIDAY BUDIMAN

By. YUDHISTIRA RIA, M.MPd*)


Kepiawaian Freddy Budiman sebagai tokoh yang paling "menggelisahkan" di negeri ini memang tidak bisa dipandang remeh, bagaimana tidak :
Semasa hidupnya Freddy Budiman telah membuat jutaan manusia galau, tidak sedikit para orang tua ketar-ketir anaknya jadi korban narkotika, tidak jarang para istri menggelisahkan suaminya menjadi pemakai pil ekstasi, tidak sedikit para pejabat yang galau jabatannya dicopot akibat ulah anak buahnya yang menjadi pemakai maupun menjadi pengedar sabu-sabu. Presiden juga tidak luput dari sasaran tembaknya, yang dibuat kalang kabut mengkhawatirkan generasi penerus bangsanya dirusak oleh bisnis haram Freddy Budiman
Saat matipun proyek kegelisahan miliknya terus saja bekerja dengan efektifnya menepis semua anggapan manusia utamanya mereka yang "punya jalinan kerjasama terselubung dalam bisnisnya" yang menyakini dengan telah dieksekusinya Freddy Budiman semua kegalauan yang mengancam kedudukan dan jabatannya akan ikut terkubur bersama jazatnya, sebab sebelum diekskusi mati beliau sempat menyerahkan “wasiat kegelisahan” kepada Haris Azhar koordinator kontras untuk disampaikan kepada beberapa orang pejabat yang berhak
Benar saja, saat Haris Azhar, mengumumkan amanat dari Freddy Budiman kepada masyarakat umum melalui media sosial, mereka yang namanya disebut seperti Kepolisian,Kejaksaan,Kehakiman dan BNN saling berebut menerima wasiat kegelisahan dengan penuh kekawatiran. Saking paniknya sampai-sampai para penerima wasiat berkomentar aneh-aneh,lucu, konyol,gusar dengan tanpa disadarinya
Tidak lucu bagaimana? kalau ujung-ujungnya yang menyampaikan amanat kepada yang berhak tersebut, justru diproses menjadi target pesakitan, dengan alasan laporan palsu karena tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Padahal kita sebagai hamba yang taat tentunya paham kepada apa yang Allah SWT maksudkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (Qs.An Nisa’ 58)
Kalau amanat itu aslinya memang tidak ada nama yang disebut,apakah menjadi benar atau dibenarkan apabila ditambah nama-nama yang dimaksud sesuai prediksi sendiri? Bukankah dengan menambah atau mengurangi dari hal yang sebenarnya justru akan didakwah pembuat laporan palsu juga sesuai pasal 242 KUHP?
Mungkin akibat perlakuan semacam itu yang membentuk karakter bangsa ini menjadi sangat keder,sulit,kawatir dan takut untuk “curhat” kepada aparat pemerintah, atas segala sesuatu yang sedang terjadi di lingkungan kita,seperti pembuat uang palsu,vaksin palsu,pembuat pil ekstasi,pengoplos miras,perakit bom dan kelompok-kelompok radikalisme/teroris
Perhatikan bagaimana perlakuan jaksa penuntut umum, hakim lebih-lebih pengacara /kuasa hukum terdakwah, saat sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016 yang disiarkan secara life oleh Tvone, sikap Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica dengan saksi ahli toksikologi Kombes Nursamran Subandi. dengan entengnya bertanya apakah saksi ahli pernah mencium langsung aroma sianida? Pertanyaan seperti itu jelas menyohok,melecehkan,meragukan keakhliannya.
Jabatan akhli itu bukan jabatan politik yang bisa wujud kalau banyak suara yang mendukung sedang tenaga akhli baru bisa disebut tenaga akhli apabila telah melakukan serangkaian uji kompetensi yang rumit dan panjang sampai diterbitkannya sertifikat profesionalisme, semestinya keterangan saksi akhli itu sebatas didengarkan kemudian dari keterangan yang sudah disampaikan dijadikan kajian untuk dipertimbangkan sebagai bahan menentukan pembelaan atau keputusan, bukan diintrograsi sampai mengucurkan peluh seakan-akan dia terlibat didalamnya.
Tontonan itu jelas akan meracuni banyak orang yang akan menjadi calon penggiat sadar hukum mengurungkan niatnya lantaran jadi saksi begitu miris dan menakutkan, kalau kesaksian akhli yang mempunyai ilmu luar biasa serta pangkat diperlakukan begitu kasarnya, apalagi rakyat jelata yang ilmunya biasa diluar
Mempermasalahkan nama yang tidak disebut dalam wasiat Freddy Budiman ditambah komentar aneh,lucu, konyol dan gusar oleh pejabat. Membuktikan kalau penegak hukum kita maunya serba instan dan tidak mau bekeja keras, padahal sikap semacam itu telah membangun opini publik apriori tidak percaya kepada aparat penegak hukum, yang seakan-akan semua itu hanya rekayasa belaka untuk menyelamatkan pejabat yang korup “ pantas Freddy Budiman segera dieksekusi, mungkin biar tidak terbongkar pejabat yang menjadi backing dalam bisnis narkobanya” itulah komentar rata-rata yang terdengar
Penyebutan nama instansi, seharusnya direspon ucapan terimakasih karena telah mempersempit jangkauan wilayah penyelidikan dan penyidikan. Coba bayangkan seandainya dalam curhat itu disebutkan “banyak pejabat Instansi yang mendapat bagian dari bisnis saya” betapa lelahnya penegak hukum kita menyisir pejabat dan Instansi dari Sabang sampai Mauke mana yang dimaksud?.
Sesungguhnya apa sulitnya bagi penegak hukum, untuk menguak pejabat korup pada 4 istansi yang disebut? Bukankah dengan jalan menelusuri kekayaan berdasar standar gaji dalam rentang waktu tertentu sudah cukup, kalau ternyata berbeda,kembangkan lagi atas perbedaan kekayaan yang dimiliki? misalnya perbedaan itu dikarenakan bisnis, kolerasikan saja bisnisnya dengan pebisnis lain melalui perhitungan keuntungan maximal dalam kurun waktu tertentu, kalau masih berbeda disinilah peran penegak hukum dipertaruhkan
Apabila metode di atas dilaksakan dan ternyata tidak terbukti sama sekalai, maka nama Freddy Budiman yang berkonotasi Freddy (frederick bhs Jerman = perdamaian) Budiman = manusia berbudi luhur. berarti Curhat Freddy Budiman kepada Haris Azhar hanya sekedar ingin memberikan pencerahan kepada bangsa ini bahwa anggapan miring kita terhadap pejabat penegak hukum yang bobrok, sama sekali tidak benar. karena faktanya kursi jabatan penegak hukum diisi manusia-manusia berbudi luhur dan selalu membawa perdamaian
Akan tetapi apabila ternyata benar, maka sesungguhnya bukan Freddy namanya melainkan Friday (hari jumat) yaitu suatu hari yang diagungkan oleh ummat islam sebagai hari lebaran atau dalam kasus ini dikonotasikan sebagai tuntasnya ujian kepada bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan psikotropika dan lepasnya kesewenang - wenagan pejabat korup,
bahkan Rosulullah Muhammad SAAW menyebutkan apabila mati pada hari dimaksud Allah SWT akan menjaganya dari Fitnah kubur, yang berarti dieksekusinya Freddy Budiman pada hari jumat, menandai kepada kita (bukan kepada freddy budiman) terungkapnya fitnah yang selama ini terkunci rapat, seakan-akan hanya penegak hukum saja yang memiliki kesucian pribadi sedang Freddy Budiman pantas dihabisi karena terlalu kotor sehingga tidak pantas hidup di negeri yang selalu menjunjung tinggi kehormatan ibu pertiwi. *) Pimpinan Pusat/Guru Besar Lembaga Dzikir Kasabullah Indonesia

3 komentar:

  1. Ya allah hamba mohon degan semua yg telah disampaikan guru kami diatas,berikanlah negri ini kedamaian, kesejah teraan,keadilan ataskekuasaanmu,karuniamu darimulah ya allah kami memohon agar generasi penerus negri ini bisa membangun kembali,ya allah,ya rohman,ya rohim, aaamiin.

    BalasHapus
  2. amin bismillah.......kita berharap besama-sama agar doa yang kita panjatkan secara berjamaah-istighosal lebih dijabah

    BalasHapus