TEMBAK DI TEMPAT, tidak perlu disebut sebut secara ekslusif, kalau dalam SOPnya sudah ditetapkan bahwa setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa orang lain atau petugas dilakukan tindakan hukum tembak di tempat.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesan seakan akan tujuannya warning, mengancam dan menakut nakuti publik.
Kalaupun tujuannya mungkin semata mata untuk sosialisasi, mengapa baru dilakukan sekarang?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar